Regulation

Regulasi Import Terbaru 2026

20 Januari 2026 · Tim PT Galaxy Trans International · 5 menit baca

Regulasi Import Terbaru 2026

Aturan impor di Indonesia cukup dinamis. Pemerintah dapat mengubah daftar barang yang dibatasi, persyaratan izin, hingga tata cara pemeriksaan sesuai arah kebijakan perdagangan dan perlindungan konsumen. Bagi importir, terutama pelaku usaha kecil, perubahan seperti ini bisa membuat barang tertahan di pelabuhan jika tidak diantisipasi.

Karena ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu, artikel ini tidak mencoba merangkum daftar aturan baru. Sebaliknya, artikel ini membahas kerangka regulasi yang perlu Anda pahami, cara memeriksa ketentuan terbaru dari sumber resmi, dan daftar periksa sebelum mengirim barang di tahun 2026.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui

Dua rujukan penting dalam kegiatan impor adalah:

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan, yang mengatur kewajiban kepabeanan, pemeriksaan barang, bea masuk, dan sanksi.
  • Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (ditetapkan 30 Juni 2025, berlaku 29 Agustus 2025), yang menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 beserta perubahannya. Ketentuan rinci per kelompok barang, termasuk barang yang memerlukan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, dimuat dalam delapan Permendag klaster komoditas yang terbit bersamaan.

Pengaturan impor, termasuk daftar barang lartas dan ketentuan per kelompok barang, telah beberapa kali diubah dan dapat digantikan oleh aturan yang lebih baru. Karena itu, selalu pastikan versi yang berlaku sebelum melakukan impor.

Kerangka Regulasi yang Wajib Dicek

Bagi yang baru memulai, gambaran proses impor secara utuh ada di Panduan Lengkap Import dari China untuk Pemula. Berikut hal-hal yang perlu diperiksa dari sisi regulasi.

1. Legalitas Importir: NIB dan API

Pelaku usaha yang mengimpor atas nama sendiri memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (oss.go.id). NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API):

  • API-U (Umum) untuk impor barang yang akan diperdagangkan.
  • API-P (Produsen) untuk impor barang yang digunakan sendiri sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi.

Pastikan data usaha, termasuk bidang usaha (KBLI), sesuai dengan barang yang akan diimpor.

2. HS Code dan Tarif

Setiap barang diklasifikasikan dengan HS code. Kode ini menentukan tarif bea masuk, pajak impor, dan apakah barang terkena ketentuan lartas. Klasifikasi yang keliru dapat berujung pada kekurangan bayar, denda, atau barang tertahan.

3. Lartas dan Persetujuan Impor

Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya. Untuk barang yang dibatasi, importir dapat diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang diajukan secara elektronik. Untuk komoditas tertentu, PI juga memerlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga terkait.

4. Laporan Surveyor (LS)

Untuk barang tertentu, impor wajib disertai Laporan Surveyor, yaitu hasil verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di negara asal sebelum barang dikirim. Pemeriksaannya mencakup antara lain jenis, jumlah, spesifikasi, dan kesesuaian dengan izin. Karena dilakukan sebelum barang dimuat, kebutuhan LS harus diketahui sejak awal.

5. SNI Wajib

Produk tertentu wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum dapat diedarkan, misalnya beberapa jenis mainan anak, produk baja, dan peralatan listrik rumah tangga. Importir umumnya perlu memiliki sertifikat SNI (SPPT-SNI) untuk produk tersebut. Proses sertifikasi memerlukan waktu, jadi masukkan ke dalam perencanaan.

6. Izin Instansi Teknis Lain

Sejumlah kategori memerlukan izin dari instansi teknis, misalnya izin edar BPOM untuk pangan olahan, kosmetik, dan obat, atau sertifikasi perangkat untuk produk telekomunikasi. Periksa persyaratan sesuai jenis produk Anda.

7. Ketentuan Barang Kiriman dan E-Commerce

Barang yang masuk melalui jasa kurir atau pos sebagai barang kiriman, termasuk pembelian dari platform e-commerce lintas negara, memiliki ketentuan tersendiri, antara lain batas nilai pembebasan bea masuk, tarif pajak, dan pembatasan jenis barang tertentu. Ketentuan ini termasuk yang cukup sering diperbarui. Untuk pembelian dalam jumlah dagang secara rutin, bandingkan dengan impor melalui jalur kargo umum yang umumnya lebih terencana dari sisi dokumen dan biaya per unit.

Cara Memeriksa Aturan Terbaru dari Sumber Resmi

  • INSW (insw.go.id): portal Indonesia National Single Window untuk mengecek ketentuan impor berdasarkan HS code, termasuk informasi lartas dan izin yang diperlukan.
  • Bea Cukai (beacukai.go.id): informasi prosedur kepabeanan, ketentuan barang kiriman, kurs untuk perhitungan bea masuk, dan kanal layanan informasi resmi.
  • Kementerian Perdagangan (kemendag.go.id): publikasi peraturan perdagangan, termasuk kebijakan dan pengaturan impor, serta layanan perizinan impor.
  • OSS (oss.go.id): pengurusan dan pembaruan NIB.

Biasakan mencatat tanggal saat Anda mengecek aturan, karena informasi bisa berubah sewaktu-waktu. Jika ada keraguan, ajukan pertanyaan langsung ke kanal resmi atau konsultasikan dengan pihak yang menangani kepabeanan.

Checklist Importir Sebelum Mengirim Barang

  1. NIB aktif dan berlaku sebagai API yang sesuai (API-U atau API-P), dengan KBLI yang relevan.
  2. HS code barang sudah ditentukan dan diperiksa ulang.
  3. Status lartas sudah dicek di INSW berdasarkan HS code.
  4. Persetujuan Impor, rekomendasi teknis, atau Laporan Surveyor sudah diurus bila diwajibkan.
  5. Sertifikat SNI atau izin edar tersedia untuk produk yang mewajibkannya.
  6. Dokumen dagang lengkap dan konsisten: invoice, packing list, B/L atau AWB, serta Certificate of Origin bila ingin memakai tarif preferensi.
  7. Perkiraan bea masuk dan pajak sudah dihitung dengan ketentuan terbaru (lihat cara menghitung biaya import).
  8. Nilai di invoice sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
  9. Tanggal pengecekan aturan dicatat dan diperiksa ulang menjelang pengapalan.

Penting: Selalu Verifikasi Sebelum Mengirim

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Peraturan impor dapat berubah, dan penerapannya bisa berbeda untuk setiap jenis barang. Verifikasi ketentuan terbaru dari sumber resmi sebelum melakukan pembayaran ke supplier dan sebelum barang dikirim.

Butuh Bantuan Mengecek Ketentuan Barang Anda?

PT Galaxy Trans International membantu pengurusan dokumen dan bea cukai, termasuk konsultasi HS code dan pajak serta perizinan impor (PI/LS), untuk import borongan maupun satuan mulai 0,1 CBM. Lihat ruang lingkupnya di halaman Layanan Kami.

Kirimkan deskripsi dan spesifikasi barang Anda melalui WhatsApp 0878-8668-8000 atau halaman Kontak agar ketentuannya dapat dicek sebelum Anda memesan ke supplier.

Pertanyaan Seputar Topik Ini

Di mana cara mengecek apakah barang termasuk lartas?

Cek melalui portal INSW (insw.go.id) dengan memasukkan HS code barang. Hasilnya menunjukkan ketentuan dan izin yang mungkin diperlukan, jadi pastikan HS code yang digunakan sudah tepat.

Apa perbedaan API-U dan API-P?

API-U digunakan untuk impor barang yang akan diperdagangkan, sedangkan API-P digunakan untuk impor barang yang dipakai sendiri dalam proses produksi. Keduanya melekat pada NIB yang diterbitkan melalui OSS.

Apakah aturan impor tahun lalu masih berlaku di 2026?

Belum tentu. Aturan impor dapat diubah atau diganti sewaktu-waktu, jadi selalu verifikasi ketentuan yang berlaku melalui INSW, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan sebelum mengirim barang.

Butuh bantuan untuk import Anda?

Tim PT Galaxy Trans International siap membantu import borongan maupun satuan mulai 0,1 CBM, termasuk pengurusan dokumen dan bea cukai.

Artikel Lainnya